SUMENEP, koranmadura.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Madura, Jawa Tumur melakukan aksi di depan Kantor DPRD Sumenep, Jumat, 5 Maret 2021.
Aksi mereka dilakukan dalam rangka menolak rencana tambang fosfat yang akan dilakukan di kabupaten ujung timur pulau madura ini.
Khozaimatuz Zaqiyah selaku Humas GMNI Sumenep mengatakan, aksi yang dilakukan sebagai bentuk penolakan atas rencana penambangan fosfat yang selama ini gencar di Sumenep.
Menurut dia, aksi penambangan akan merusak lingkungan. Sebagai contoh kecil terjadinya bencana alam di Desa Talaga dan Desa Bilapora Barat karena disebabkan adanya aksi penambangan batu oleh masyarakat.
“Ini hanya penambangan batu biasa, bukitnya sudah habis sehingga terjadi banjir,” kata Khozaimatuz Zaqiyah kepad sejumlah media.
Berdasarkan data yang dimiliki mahasiswa kandungan fosfat sangat banyak, hingga mencapai 827,500 m³. Di Kabupaten Sumenep terdapat beberapa titik yang tersebar di Kecamatan Batuputih, Kecamatan Ganding, Kecamatan Guluk-guluk, Manding, Gapura, Lenteng, Bluto, Arjasa.
Bahkan versi mereka Pemerintah Daerah akan menambah lokasi penambangan menjadi 18 titik dengan merubah Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) 2013-2033. Jika rencana tersebut dibiarkan versi mahasiswa akan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Mereka mencontohkan, dampak tambang fosfat Sumenep akan berpotensi terjadi kekeringan, kerusakan lingkungan hijau, kerusakan lahan pertanian akibat tanah menjadi tandus, serta lubang-tulang besar pada tanah yang disebabkan galian alat berat. “Tentu juga nanti akan terjadi gempa bumi,” kata Maskiyatun, Ketua DPC GMNI Sumenep sebagaimana rilis yang diterima media ini.
Apalagi kata dia berdasarkan data Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Jawa
Timur cadangan air kurang dari 20 persen.
Oleh sebab itu mereka meminta DPRD Sumenep untuk membatalkan rencana perubahan Perda RT RW dan menolak rencana pemerintah daerah untuk melakukan pertambangan fosfat menggunakan alat berat, dan berskala besar.
Sementara itu Ketua DPRD Sumenep H. Abd. Hamid Ali Munir mengatakan, proses ijin kegiatan penambangan tidak hanya menjadi tanggungan pemerintah daerah, melainkan harus melibatkan pemerintah pusat.
Apalagi kata dia rencana penambangan fosfat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah provinsi menegaskan di Pulau Madura potensi terbesar kandungan fosfat ada di wilayah Kabupaten Sumenep. “Meski begitu, bukan berarti itu boleh ditambang,” jelas dia.
Untuk itu, Hamid meminta mahasiswa agar mengirimkan surat resmi kepada semua fraksi yang ada di DPRD Sumenep. “Semua aspirasi yang disampaikan menjadi cacatan bagi kami, tapi alangkah eloknya semua aspirasi itu disampaikan secara resmi kepada pimpinan fraksi,” pinta dia sembari diamini mahasiswa. (JUNAIDI/ROS/VEM)