PAMEKASAN, koranmadura.com – Banyak tanah milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum di sertifikat hingga saat ini.
Diketahui, ada 1. 601 bidang tanah dengan total luas kurang lebih sekitar 39.752. 824 meter persegi, dari jumlah itu, 771 bidang sudah sertifikat. Sementara sisanya, 830 bidang tanah belum dilakukan sertifikat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, Sahrul Munir mengatakan sisa yang belum sertifikat itu direncanakan akan dituntaskan tahun ini, sesuai petunjuk KPK dan Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam.
“Proses sertifikasi ini tidak di selesaikan tahun lalu karena keterbatasan anggaran, namun atas saran dari KPK dan petunjuk Bupati Pamekasan agar segera tuntas tahun 2021 ini,” kata Sahrul Munir, Rabu, 3 Maret 2021.
Proses sertifikasi itu, menurut Sahrul panggilan Sahrul Munir akan dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap
(PTSL) dan reguler. Menurutnya, jalur PTSL akan melibatkan pemerintah desa, semestara reguler langsung mengurus kepada BPN setempat.
Sahrul mengklaim pihaknya sudah menyiapkan anggaran 3 miliar untuk proses sertifikasi tanah yang reguler. Namun anggaran sebesar itu masih belum dipastikan karena adanya pemangkasan akibat pandemi Covid-19.
“Doakan semoga dalam waktu dekat ini, kita bisa melakukan proses sertifikat tanah,” terangnya. (SUDUR/ROS/VEM)