BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur beri ultimatum peringatan kepada CV Ragel Barep, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.
Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang oxygen filling station di industri dan medis itu belum melengkapi izin operasional. Sehingga, pihak petugas menempelkan stiker dengan bacaan “Bangunan Ini Tidak Berizin”.
Kabid Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, DPMPTSP Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana menyampaikan, usaha tersebut belum memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Selain itu, lanjut Jemmi, sapaan akrabnya Jemmi Tria Sukmana, perusahaan tersebut juga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, katanya persyaratan tersebut merupakan tolok ukur layak tidaknya untuk beroperasi.
“Kami melihatnya melalui OSS, tiga komitmen belum terpenuhi, SLF, SPPL dan IMB,” katanya, Senin 1 Maret 2021.
Agar komitmen tersebut segera dilengkapi, pihak DPMPTSP mendesak agar segera mengurus persyaratan yang belum selesai. Karena, jika tidak akan dilakukan tindakan penyegelan operasional usaha.
“Segera urus di Mal Pelayanan Publik di Bangkalan Plaza, lantai 3,” katanya.
Sementara salah seorang aktivis lingkungan Kabupaten Bangkalan, Abdurrahman Tohir berharap, agar menutup sementara waktu dalam kegiatannya, hingga izin komitmen terpenuhi. Selain itu, memutus kontrak dengan dinas kesehatan.
“Kami apresiasi langkah pemerintah, tapi lebih baik tutup semua kegiatan dulu sampai izinnya lengkap,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)