BANGKALAN, koranmadura.com – Bupati Bangkalan, Amdura, Jawa Timur Abdul Latif Amin Imron memberhentikan alias memecat 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mrandung, Kecamatan Klampis setempat. Pemecatan melalui surat nomor: 188.45/01/Kpts/433.110/ 2021.
Pergantian 5 BPD secara sepihak tersebut merupakan buntut dari perintah Bupati Bangkalan atas perombakan panitian pemilihan kepala desa (P2KD) di Mrandung yang tak diindahkan.
Diantara dari 5 anggota yang diberhentikan yaitu ketua dan wakil ketua, Muhaimin yang saat ini sedang melakukan sengketa atas perintah perombakan P2KD yang diduga ada intervensi proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kuasa hukum Muhaimin, Adil Pranadjaja membenarkan terkait pergantian kliennya menjadi anggota BPD. Menurutnya, pemberhentian sepihak itu setelah perintah bupati atas perombakan P2KD digugat ke Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya.
“Sengketa ke PTUN tanggal 22 Februari dan pemberhentian tertanggal 24 Februari 2021,” katanya, Selasa 2 Maret 2021.
Disampaikan oleh Adil, sapaan akrabnya Adil Pranadjaja, pemberhentian secara sepihak tersebut direncanakan akan disengketakan juga ke PTUN, Surabaya. Karena, hal itu diduga ada hubungannya dengan Pilkades yang ada campur tangan Bupati Bangkalan.
“Objek sengketa rencana kami terkait pemberhentian klien kami jadi anggota BPD,” ucap dia.
Ditanya perkembangan gugatan atas perintah Bupati Bangkalan terkait perombakan P2KD di Mrandung, Adil menyampaikan, masih menunggu jadwal sidang di PTUN, Surabaya. Persoalan ada perbedaan argumentasi bisa di buktikan di persidangan nanti.
“Tunggu jadwal sidang saja, kita lihat dipersidangan mana yang benar,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)