BANGKALAN, koranmadura.com – Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) pada 11 desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terdapat lebih dari 5 pendaftar. Sehingga, belasan desa tersebut akan ada uji kompetensi terhadap calon
Diketahui, 11 desa itu diantaranya di Kecamatan Kamal ada Desa Banyuajuh dan Gili Anyar 7 orang; Kamal 6 orang. Di Kecamatan Burneh ada Desa Perreng; Kapor dan Arok sebanyak 7 orang. Desa Lomaer Kecamatan Blega ada 15 pendaftar.
Lalu dilanjutkan Desa Patenteng Kecamatan Modung dan Batobella Kecamatan Geger sebanyak 6 bakal calon yang mendaftar. Desa Pamorah Kecamatan Tragah sebanyak 7 orang. Sementara di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah sebanyak 8 orang.
Salah seorang pengamat Pilkades Kabupaten Bangkalan, Fahrillah menyampaikan, munculnya banyak Cakades merupakan cerminan demokrasi yang cukup baik. Namun, jika calon lebih dari 5 orang harus ada seleksi tambahan seperti skoring, maka akan memberikan dampak yang kurang baik.
Sistem skoring diatur dalam peraturan bupati (Perbub) nomor 98 tahun 2020, pasal 43 bahwa, seleksi tambahan menggunakan kriteria yaitu pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia.
Menurut Fahri, sapaan akrabnya Fahrillah, munculnya Perbup terkait skoring rawan akan terjadi konflik Pilkades. Karena, terkadang celah itu dijadikan kesempatan calon untuk menyingkirkan lawan politiknya. Sehingga katanya, diperbanyak calon hingga lebih 5 pendaftar.
“Jika seperti ini, calon yang lebih dari lima itu apakah benar-benar membangun desa ataukah ingin menjatuhkan lawan politiknya? Sehingga hal ini sensitif konflik,” kata Fahri, Rabu, 3 Maret 2021.
Apalagi, calon yang muncul itu dari luar desa yang melaksanakan Pilkades. Kata Fahri, cara seperti ini perlu dipertanyakan. Oleh karena itu, dirinya menginginkan ada salah satu calon yang dirugikan dapat menggugat Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 terkait pembatasan bakal cakades ke Mahkamah Agung.
“Semoga sistem skoring di Bangkalan ada yang menggugat,” tegasnya.
Namun pria pemerhati Pilkades ini berharap kepada panitia untuk mengantisipasi potensi kerawanan konflik. Seperti halnya melakukan pendekatan antar calon, agar bisa menerima hasil skoring. Namun, yang terpenting penyelenggara tetap netral.
“Mulai dari panitia di desa, hingga kabupaten harus netral, dan memetakan kerawanan yang akan terjadi,” katanya.
Kabid Pemerintah Desa (Permendes) DPMD Bangkalan, Handiansyah menyampaikan, hingga saat kontestasi politik di tingkat desa masih berjalan baik. Tercatat 120 desa yang menyelenggarakan Pilkades sudah terpenuhi batas minimal bakal Calon.
“Paling sedikit 2 calon dan terbanyak 15 calon. Kondusifitas ini merupakan kerja sama Polri, TNI, panitia tingkat desa hingga kabupaten,” katanya.
Sementara pelaksanaan skoring akan dilakukan oleh pihak ke tiga. Tentunya akan melibatkan tim akademisi yang memiliki kompeten. Sedangkan yang menunjuk dari tim fasilitasi tingkat kabupaten.
“Pelaksanaan uji kompetensi diletakkan di satu tempat. Dari akademisi yang menguji,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)