SUMENEP, koranmadura.com – Enam warga Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi, Senin, 8 Maret 2021.
Lima pria itu diantaranya berinisial Z (35), Ferda (21), J(37), D (40). Empat orang ini merupakan Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi Sumenep. Sementara dua warga lain merupakan warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, diantaranya S(40) dan M (43).
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan enam warga itu terkait pencurian aset milik Perusahaan Daerah Air Meneral (PDAM) di Kecamatan Sapudi.
“Mereka ditangkap atas pencurian mesin diesel dan dinamo atau alternator (Genset) milik PDAM,” katanya.
Namun, Widi tidak menyebutkan lokasi dan juga peran mereka berlima, termasuk kronologi penangkapan. Karena masih dalam pemeriksaan.
Widi menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada Kapolsek Sapudi AKP Sunarto. Hanya saja Kapolsek juga belum memberikan keterangan secara rinci. “Masih dalam pemeriksaan,” kata AKP Sunarto saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pada media ini.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin diesel penggerak merk Yanmar berikut sebuah dinamo/Alternator merk Stamford, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa plat nomor.
Perbuatan keenam orang tersebut melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP. (JUNAIDI/ROS/VEM)