BANGKALAN, koranmadura.com – Salah seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, atas inisial MY dilaporkan ke Polres setempat, Selasa 16 Maret 2021. Ia diduga telah memalsukan berkas pencalonan.
Laporan itu dilakukan oleh pesaingnya, Maskur Budiyanto. Melalui kuasa hukumnya, R Arif Sulaiman menyampaikan, MY awalnya menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dia juga ikut dalam pembentukan P2KD. Namun secara tiba-tiba mencalonkan sebagai kapala desa.
“Ini tentu merugikan klien kami yang saat ini juga mencalonkan Cakades,” katanya.
Disampaikan, Sulaiman sapaan akrabnya R Arif Sulaiman, memang saat ini MY sudah mengundurkan sebagai anggota BPD. Namun untuk mengelabuhi panitia Pilkades, dalam pemberkasan pendaftaran Cakades diduga dipalsukan.
“Bisa tanggal surat pengunduran diri itu dimajukan atau dimundurkan dari pelaksanaan pembentukan P2KD, atau sebaliknya yang dipalsukan,” katanya.
Sedangkan dalam pasal 30, Peraturan Bupati (Perbub) nomor 89 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pilkades dijelaskan bahwa, anggota BPD yang ingin mencalonkan kepala desa harus mengundurkan diri sebelum pembentukan panitia pemilihan.
“Sedangkan Yakub ini berdasarkan bukti yang kami punya sedang foto bersama saat membentuk P2KD,” imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Sulaiman menilai saudara MY melanggar Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP), pasal 263, 264 dan 266 tentang pemalsuan dokumen. “Pemalsuan dokumen pengunduran diri atau dokumen berita acara pembentukan P2KD,” imbuhnya.
Selain MY, dua Bacakades atas inisial MH dan SA juga dilaporkan ke Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat kabupaten. Mereka diadukan, karena sudah menyalahi Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Diketahui Pilkades di Gili Anyar diikuti oleh 7 Bacakades, diantaranya Masdali, Moh. Hakim, Muhammad Yakup, Moh. Ishak, Sjamsul Arif, Siti Soleha dan Maskur Budiyanto. (MAHMUD/ROS/VEM)