SAMPANG, koranmadura.com – Gegara dihentikan meski dinilai alat bukti permulaan sudah mencukupi, gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali menggelar aksi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu, 24 Maret 2021.
Gabungan demonstran tersebut berasal dari Madura Development Watch (MDW), Jatim Corruption Watch (JCW) dan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koorda Sampang. Mereka menggelar aksi ke kantor Kejari setempat untuk menuntut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintahan desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, yang belum juga ada penetapan tersangka. Sehingga para pendemo menuntut agar membuka kembali proses tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Siti Farida, salah satu orator mendesak, agar kasus-kasus di Sampang yang selama ini mandek, segera ditindaklanjuti. Bahkan, orator perempuan dari pegiat MDW Sampang ini mendesak Kepala Kejari Sampang mundur dari jabatnnya.
“Bagaimana bisa menjalankan tugas di Sampang, menemui teman-teman aksi saja tidak mau. Ini ada indikasi apa, baru menjabat sebagai Kajari baru di Sampang kok sudah mempermainkan kasus di sini,” teriaknya.
Ditambahkan korlap aksi, Busiri menilai pihak Kejaksaan sampang dalam menangani kasus tidak profesional. Sebab pelaporan dugaan kasus korupsi yang terjadi di daerah Sokobanah Daya yang sudah dilayangkan sejak Maret 2019 lalu hingga berjalan dua tahun yakni Maret 2021 belum juga ada titik terang. Sedangkan pada tahun lalu, pihak kejaksaab setelah melakukan ekspos telah mengeluarkan kesimpulan yaitu telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingg sudah meakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi.
“Kasus dugaan korupsi DD di Sokobanah Daya sampai sekarang tidak ada titik terang. Kami yakin proses penanganan kasus ini ada indikasi rekayasa kasus sehingga penyelidikan kasus dugaan korupsi ini terhenti,” duganya.
Oleh karena itu, Busiri mengaku agar kasus ini mendapat kejelasan maka pihaknya akan menindaklanjuti kepada pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk menindak dengan tegas yang terindikasi terlibat dalam rekayasa kasus dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi menuturkan pihaknya sudah menyampaikan kepada para pendemo agar ada perwakilan untuk menemui Kajari, karena masih dalam pandemi Covid-19. Namun Hal tersebut tidak diindahkan oleh para demonstran. Bahkan pihaknya mengaku juga akan mempelajari kasus yang menjadi tuntutan para pendemo. Sebab dirinya baru tiga minggu menjadi Kasi Intel Kajari Sampang.
“Sudah kami koordinasikan dengan pimpinan dengan harapan dapat menjaskan, cuma teman-teman pendemo tidak berkenan untuk diajak ke dalam. para pendemo mintanya ketemu di luar. Yang jelas tidak ada yang ditutup-tutupi. Oleh karena itu kami masih harus mempelajari sebab pejabat sekarang masih baru semua. Saya saja juga masih baru, pimpinna juga baru dan kasi Pidsus juga baru,” jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya menyatakan, dari beberapa tuntutan pendemo yang menginginkan tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut dinaikan ke tahap penyidikan, pihaknya menegaskan masih akan mempelajari dan akan meneliti berkas yang ada.
“Jadi sementara ini kasus itu masih akan dipelajari dulu. Ini juga ada informasi ada bukti baru. Sekali lagi kami tidak bisa memberikan keputusan besok harus dijawab. Karena keputusan yang kami ambil adalah keputusan berjenjang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sekadar diketahui, dalam dugaan kasus ini, warga melaporkan kepada pihak Kejari Sampang, berkenaan dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2018 senilai Rp 589.246.000 yang digunakan untuk pembangunan proyek saluran irigasi di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Selanjutnya, proyek irigasi senilai ratusan juta itu, setelah tiga bulan dari waktu penyelasaian kemudian kondisinya rusak. Tidak hanya itu, proyek tersebut terindikasi tidak sesuai dengan usulan RAPBDes. (MUHLIS/ROS/VEM)