SUMENEP, koranmadura.com – Peredaran Narkoba di wilayah hukum Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur kian menggurita. Tidak hanya kalangan dewan, peredaran narkoba juga kerap dilakukan oleh kalangan pemuda.
Selama tiga hari terakhir, korps baju cokelat berhasil meringkus tiga pemuda yang terlibat aksi penyalahgunaan barang terlarang itu.
Tiga pemuda itu diantaranya berinisial HE (21), waega Dusun Kambata, Desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, JN (35), sesuai KPT pemuda ini berasal dari Dusun Kopao Desa Lobuk, Kecamatan Bluto Sumenep, dan JA (18), Dusun Aengnyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, tiga pemuda itu ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
HE ditangkap oleh Polsek Kangayan saat berada di pelabuhan patapan, Dusun Patapan, Desa/Kecamatan Kangayan Sumenep, Senin, 22 Maret 2021, sekira pukul 02.00 WIB, dini hari.
Pengungkapan itu kata Widi berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota Polsek Kangayan. Hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu berat kotor belum diketahui karena belum ditimbang, satu plastik bekas minuman energi, dan satu plastik warna hitam.
“Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya,” kata Widi.
Sementara JN, sambung Widi, ditangkap saat berada di depan toko pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Sumenep, pada Selasa, 23 Maret 2021, sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan JN kata Widi berlangsung dramatis, karena JN sempat dihadang saat mengendarai sepeda motor, dan sempat membuang barang bukti yang awalnya dipegang dengan tangan kiri.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan dan setelah ditunjukkan JN mengakui jika barang yang dibuang merupakan narkoba jenis sabu dan merupakan miliknya.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,19 gram, 0,18 gram atau berat keseluruhan ± 0,37 gram, sobekan kertas Alumunium foil sebagai bungkus sabu dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi M-6045-XC warna putih.
“Setelah penangkapan langsung diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Widi.
Sementara penangkapan JA dilakukan saat hendak melakukan transaksi sabu di dalam kamar rumah warga berinisial AD yang terletak di Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep, Selasa, 23 Maret 2021, sekira pukul 22.00 Wib. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
Saat penggeledahan polisi menemukan tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,14 gram, + 0,21 gram dan + 0,11 gram. Barang tersebut diselipkan dibawah lemari dalam kamar AD. Hasil interogasi barang bukti tersebut merupakan milik AD.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip kecil kosong, satu plastik klip kecil sebagai bungkus Sabu dan lima plastik klip kosong, dan satu unit HP merk Realme warna silver.
Hanya saja, Widi tidak menyebutkan, apakah AD juga diamankan bersama JA atau tidak, dan juga tidak disebutkan saat penggerebekan posisi AD saat itu, apakah ada di rumahnya atau tidak.
Saat tiga pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
HE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara JN dan JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)