BANGKALAN, koranmadura.com – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2019, tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Selawat dinilai belum jelas.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Dapil Madura, Mathur Husyairi. Menurutnya, sejak Perda tersebut ditetapkan, belum ada sosialisasi yang nyata dari Pemkab Bangkalan terkait tujuan dan penerapan aturan tersebut kepada masyarakat.
Sedangkan anggaran yang digunakan untuk menunjukkan identitas Bangkalan sebagai Kota Dzikir dak Selawat itu diperkirakan menghabiskan ratusan juta rupiah. “Kan eman-eman menghabiskan anggaran sekitar Rp 250-300 juta, tapi belum disosialisasikan tujuannya apa,” katanya, Minggu, 7 Maret 2021.
Disampaikan mantan aktivis anti rasuah itu, jika hanya membranding atau penyematan nama Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Selawat tak perlu ditetapkan melalui Perda, cukup keputusan bupati atau bersama. Menurut dia, jika dibuat semacam Perda akan mengikat kepada setiap warga.
Namun jika ingin serius, saran Mathur Husyairi, Pemkab Bangkalan harus memberikan sosialisasi terkait Perda tersebut kepada masyarakat. Agar tak hanya pemajangan nama di gapura dengan tulisan Kota Dzikir dan Selawat.
“Misalnya, apakah ada pembacaan selawat rutin bagi pejabat, setiap malam jumat rutinan selawat, atau seperti apa, harus jelas,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)