SUMENEP, koranmadura.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencabut laporan di kepolisian setempat, Jumat, 5 Maret 2021.
Laporan yang dicabut IDI dimaksud ialah laporan terhadap lima pemilik akun Facebook, Kamis, 9 Juli 2020, lalu. Lima pemilik akun Facebook itu dilaporkan ke polisi atas dugaan melecehkan profesi.
Baca: Lima Akun Medsos ‘Diskreditkan’ Profesi Dokter di Sumenep Resmi Dilaporkan ke Polisi
“Kami sebagai kuasa dari pelapor hari ini melakukan pencabutan berkas setelah sebelumnya dari pihak terlapor meminta maaf dan memgakui kesalahannya,” kata Kuasa Hukum IDI Sumenep, Hawiyah Karim.
Pasca pencabutan laporan ini, menurut dia, masih ada syarat lain yang masih perlu dilakukan oleh pihak terlapor. Di antaranya ialah melakukan tindakan-tindakan positif dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Salah satunya ialah mereka diminya turut memberikan alat-alat protokol kesehatan di daerahnya masing-masing. Harapannya masyarakat di sekitar mereka juga paham, bahwa mengomentari sesuatu yang mereka tidak mengetahui kebenarannya, adalah sesuatu yang salah serta ada aturan hukum yang mengatur,” jelas perempuan yang akrab disapa Wiwik ini.
Selanjutnya, jika para terlapor tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka berkas laporan tersebut tidak jadi dicabut. Untuk memastikan syarat itu dilakukan, pihaknya akan memantau melalui kepala desa masing-masing terlapor.
“Lima terlapor itu masing-masing dari Desa Gapurana (dua orang), Desa Sergang, Desa Tenonan, dan Bakiong,” tambahnya. FATHOL ALIF