SUMENEP, koranmadura.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal digelar pada 8 Juli 2021. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/135/KEP./435.013/2021 tertanggal 25 Maret 2021.
Dengan begitu teka teki pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa yang selama ini banyak dipertanyakan sudah terpecahkan. Tidak hanya mengenai hari “H”, tahapan Pilkades juga telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Penetapan tahapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 188/134/KEP./435.013/2021, tentang Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH tertanggal 25 Maret 2021 itu, pelaksanaan Pilkades dibagi menjadi empat poin besar.
Pertama merupakan tahapan persiapan. Dalam tahapan ini terdapat enam poin penting, mulai dari pemberitahuan badan permusyawaratan desa (BPD) tentang akhir masa jabatan, pembentukan panitia hingga pendaftaran pemilih. Pada tahan pemilih ini berisi kegiatan pendaftaran pemilih sementara hingga penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan dan pengumuman DPT paling lambat dilakukan pada 24 – 28 Juni 2021.
Sementara tahapan nomor dua yakni tahapan pencalonan. Pada tahapan ini terdapat dua item, mulai dari penjaringan hingga penyaringan bakal calon yang bakal maju disetiap desa. Dalam dua item tersebut terdapat beberapa poin, yakni mulai dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon, hingga penetapan calon kepala desa. Tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 9 April 2021 hingga tanggal 22 Juni 2021.
Poin ketiga merupakan tahapan pemungutan suara. Dalam tahapan ini terdapat tiga item, mulai dari pelaksanaan pilkades, masa kampanye, masa tenang hingga pemungutan suara. Tahapan ini dilaksanakan mulai tanggal 9 Juli 2021 atau satu hari setelah pelaksanaan pilkades digelar.
Sedangkan poin keempat merupakan penetapan. Dimana pada tahapan ini berisi lima item penting, diantaranya laporan panitia pemilihan kepada BPD tentang hasil penetapan calon terpilih, laporan dan usul pengesahan dan oleh BPD kepada Bupati, pengesahan calon terpilih oleh Bupati, pembubaran panitia oleh BPD, dan pelantikan kepala desa terpilih oleh bupati. Lima item tersebut dilaksanakan mulai 29 Juli 2021 hingga 26 Oktober 2021.
Itulah tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 188/134/KEP./435.013/2021, tentang Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021. Untuk lebih jelasnya, pembaca koranmadura.com yang budiman bisa langsung dibaca secara detail dalam keputusan Bupati atau konsultasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep atau kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep. (JUNAIDI/ROS/VEM)