BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus pelecehan seksual yang menimpa terhadap salah satu guru Taman Kanak-Kanak (TK) atas inisial NA (24) asal Desa Glintong, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah memasuki sidang pemberian keterangan ahli, Senin 29 Maret 2021.
Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan mendatangkan ahli psikolog untuk dimintai keterangan dalam perkara pelecehan seksual. Sementara terdakwa, diketahui salah seorang kepala sekolah (Kepsek) atas inisial MS (44) asal Desa Bragang, Kecamatan Klampis.
Namun sayangnya, pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan diganti secara sepihak. NA tidak diberitahu atas perubahan jaksa tersebut. Sehingga, korban sempat bertanya-tanya saat persidangan keterangan ahli berlangsung.
“JPU diganti, dari pak Haidir ke pak Aditya. Saya kecewa tidak diberitahu dari awal tentang pergantian itu,” katanya, Selasa 30 Maret 2021.
Parahnya lagi, saat ada bukti yang cukup kuat berupa rekaman pengakuan terdakwa atas perlakuan tak senonohnya kepada korban, namun dalam persidangan tidak diputar sama sekali. Padahal, bukti tersebut untuk meyakinkan para majelis hakim.
Menurut pengakuan NA, JPU hanya mengajukan bukti berupa rekaman atas pengakuan terdakwa di dalam persidangan. Namun, saat penasehat hukum (PH) dari terdakwa keberatan untuk diputar, majelis hakim pun ikut tidak menyetujuinya. Anehnya lagi, tidak ada upaya membantah dari JPU terkait penolakan tersebut.
“Sangat disayangkan, kenapa jaksa tidak berupaya agar rekaman pengakuan terdakwa diputar di ruang sidang,” katanya.
Sementara Humas PN Bangkalan, Muhamad Baginda Rajoko Harahap menyampaikan, bergantinya JPU karena Bapak Haidir masih cuti. Sedangkan proses persidangan harus dilaksanakan. Sehingga sesuai aturan dan berkas yang ada, dalam persidangan keterangan ahli diganti oleh Aditya.
“Jadi kalau diganti tidak masalah sudah sesuai berkas. Jaksa ke 1 Haidir, JPU ke 2 Umu dan JPU ke 3 Aditya,” kata Baginda, sapaan akrabnya.
Berkaitan dengan tidak diputarnya bukti rekaman atas pengakuan terdakwa, Baginda menyampaikan, ditolaknya barang bukti (BB) baru itu karena tidak dihadirkannya sejak awal penyidikan. Sehingga, hal itu akan berkaitan dengan keaslian BB dan tentunya harus melalui proses sesuai prosedur.
“Terkait bukti rekaman kemarin dilontarkan JPU dipersidangan dan PH menolak, kemudian majelis melalui ketua juga menolak,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)