SUMENEP, koranmadura.com – Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur masuk salah satu kecamatan zona merah peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Darman saat melakukan safari sholat Jum’at di Masjid Nurul Jannah, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep, Jumat, 12 Maret 2021.
Kapolres juga meyakini kondisi tersebut sudah tidak lagi menjadi rahasia, semua warga mengetahui mengenai kondisi tersebut.
“Talango ini adalah zona merah narkoba, bapak ibu tahu semua, masyarakat tahu semua,” katanya sebagaimana disampaikan oleh Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam bentuk rekaman suara di group Whatsapp Mitra Humas Polres Sumenep,
Darman mengajak masyarakat memerangi peredaran narkoba, utamanya di Kecamatan Talango. Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak kepolisian bilamana mengetahui adanya warga yang mengkonsumsi sabu.
Bahkan kata dia, jika dilaporkan orang tersebut tidak akan diproses hukum, melainkan dilakukan pembinaan dengan cara dititipkan atau dimondokkan di pesantren.
“Dari Kangayan (Kecamatan di Pulau Kangean) sudah ada 34 anak SMP dan SMA (yang dikirim ke pesantren karena konsumsi narkoba), mudah-mudahan kembalinya dari pesantren jadi ustadz,” ungkap dia.
Orang nomor satu di lingkungan Mapolres Sumenep itu mengatakan, masyarakat ikut berdosa jika mengetahui tetangga atau sanak familinya yang mengkonsumsi narkoba, namun membiarkan atau tidak melaporkan pada penegak hukum.
“Alanhkah berdosanya jika ada ponaan kita pakai narkoba tapi tidak dilaporkan, terutaman di akhirat, karena kita pasti dimintai pertanggungjawaban,” tegas dia.
Selain jadi zona merah barkoba, sambung Kapolres Kecamatan Talango juga menjadi zona merah perjudian. Selama ini jajaran kepolisian Polres Sumenep telah banyak memproses aksi perjudian.
Kondisi tersebut lanjut Daeman menjadi tanggungjawab bersama agar aksi judi kedepan tidak lagi terjadi di Kecamatan Talango.
“Talango ini zona merah perjudian, mulai dari judi kartu, sabung ayam semua judi ada disini,” ungkap Kapolres saat itu. (JUNAIDI/ROS/VEM)