SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan salat wajib tepat waktu.
SE tersebut ditujukan kepada Inspektur, Sekretariat DPRD, Kepala Badan/Dinas/Satpol PP/Bagian, Direkrur RSUD dr. H. Moh. Anwar, serta Camat se Kabupaten Sumenep.
Dalam surat bernomor: 800/525/435.203.2/2021 itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, khususnya muslim, diimbau untuk menghentikan sementara segala aktifitasnya ketika adzan berkumandang.
“… ketika suara adzan berkumandang agar menghentikan sementara segala bentuk aktifitasnya termasuk kegiatan rapat untuk melaksanakan sholat fardhu tepat waktu.” Demikian salah satu poin dalam SE dimaksud.
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Sumenep tersebut juga dijelaskan, bahwa imbauan itu dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)