SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengembangkan kasus pencurian pompa air milik perusahaan daerah air minum (PDAM). Korps baju cokelat itu berhasil menangkap seorang penadah.
“Ada tambahan, satu orang kembali ditangkap berkaitan dengan pencurian mesin genset milik PDAM di Sapudi,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep,
Saat ini terdapat tujuh orang yang telah berhasil ditangkap, satu diantaranya diduga penadah hasil curian tersebut. Pria yang baru ditangkap berinisial A (51) warga Dusun Karputih Timur, Desa Sonok Kecamatan Nonggunong, Sumenep.
“Dia sebagai tadah barang yang diduga hasil kejahatan,” ungkap Widi.
Dari penangkapan tersebut kata Widi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt T120 tanpa plat nomor, warna hijau silver, dan tiga batang bambu.
Perbuatan A diduga melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Polsek Sapudi menangkap enam orang yang terlibat dalam pencurian aset milik Perusahaan Daerah Air Meneral (PDAM) di Kecamatan Sapudi, yakni berupa mesin diesel dan dinamo atau alternator (Genset). Lima orang tersebut diantaranya berinisial Z (35), Ferda (21), J(37), D (40). Empat orang ini merupakan Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi Sumenep. Sementara dua warga lain merupakan warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, diantaranya S(40) dan M (43).
Dari penangkapan enam orang itu polisi mengamankan satu unit mesin diesel penggerak merk Yanmar berikut sebuah dinamo/Alternator merk Stamford, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa plat nomor. Saat ini mereka sedang menjalani serangkaian penyidikan di Mapolsek Sapudi. (JUNAIDI/ROS/VEM)