BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat, melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah memutuskan untuk mengimpor garam dari luar negeri pada tahun ini. Langkah tersebut dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Saat ini, pemerintah pusat masih melakukan pendataan terkait kebutuhan garam di Indonesia. Jika ada kekurangan pasokan, maka akan ditutupi dengan garam impor dari luar negeri. Aturan itu juga sudah masuk dalam undang-undang cipta kerja.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kabupaten Bangkalan, Mohammad Zaini menyampaikan, dengan adanya kebijakan tersebut, tentunya akan menyakitkan kepada para petambak garam. Karena hal itu, akan mengurangi pendapat mereka.
“Para petambak pasti akan menjerit dengan kebijakan impor garam, tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan edaran resmi, tahunya saya dari media sosial,” katanya, Kamis 18 Maret 2021.
Disampaikan Zaini, sapaan akrabnya Mohammad Zaini, ada beberapa pesisir laut yang memproduksi garam di Kota Dzikir dan Shalawat ini. Mulai dari kecamatan Kamal, Kwanyar, Sepulu, Klampis hingga Tanjung Bumi.
“Tapi para pekerja petambak garam di Bangkalan ini kebanyakan dari Sumenep,” ucap dia.
Harga garam setiap kilo gram diperkirakan Rp 600 rupiah. Dari nominal itu, petambak garam hanya untung Rp 300 rupiah. Sehingga dengan perhitungan seperti itu tak sebanding dengan pekerjaan mereka.
Pihaknya mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tidak memiliki wewenang terkait aktivitas tambak garam. Karena dilimpahkan langsung ke Pemprov Jawa Timur. Sayangnya lagi, di Kota Salak ini tidak mempunyai kelompok atau paguyuban.
“Jadi kesulitan untuk menampung aspirasi dari petambak garam, tapi mudah-mudahan mendapatkan solusi dalam kesejahteraan mereka,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)