PAMEKASAN, Koranmadura.com – Penataan parkir di wilayah perkotaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, semrawut. Hal itu terbukti dengan banyaknya parkir sembarangan.
Wakil Ketua komisi I DPRD Pamekasan, Hamdi mengatakan, hal tersebut karena kurangnya ketegasan dari dinas terkait untuk melakukan penertiban, sehingga menurutnya, dinas terkait terkesan kurang serius.
“Masak parkir kota ini lebih parah dari pada parkir di pasar- pasar di Kecamatan, kita sudah tekankan berkali- kali untuk dilakukan penertiban, khususnya jalan Kabupaten,” kata Hamdi, Selasa, 30 Maret 2021.
Menurutnya, kondisi daerah perkotaan tersebut dimungkinkan dipelihara oleh dinas terkait, padahal menurutnya, di daerah itu ada juru parkir nya atau jukir.
Bahkan menurutnya, jukir yang bertugas di daerah tersebut masih menarik uang parkir bagi pengendara yang melakukan parkir di tempat tersebut.
“Juru parkir seperti itu sepertinya dipelihara dan keabsahannya masih dipertanyakan, masalahnya jukir itu menarik parkir tidak ada kartu parkirnya, dan itu ditarik semua baik parkir yang berlangganan, padahal parkir berlangganan itu diparkir di pinggir jalan itu tidak bisa ditarik, yang bisa ditarik itu di suatu fasilitas parkir seperti di rumah sakit, kalau di pinggir jalan itu bebas kalau sudah berlangganan, ini yang saya sebut ini kan ada permainan oknum,” tambahnya.
Hamdi meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan penertiban di daerah tersebut, tidak hanya itu, ia meminta jukir – jukir yang dinilai liar agar segera ditindak tegas. “Dishub segera turun untuk itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Angkutan Orang Dan Barang Dinas Perhubungan Pamekasan, Hadi Molyono tidak menampik dengan adanya parkir yang semrawut di daerah perkotaan tersebut.
menurutnya terjadinya kanan kiri tersebut, akibat kurangnya kesadaran dari masyarakat dan kurangnya pemahaman terkait dengan aturan -aturan mengenai parkir.
“Memang ada masyarat yang tidak memahami seperti itu, tapi paling tidak, kita memberikan pembinaan kepada jukir- jukir setiap bulan kita evaluasi dan meminta jukir- jukir itu kalau ada parkir yang menyalahi aturan wajib menegur untuk memindahkan kendaraan ke tempat yang harus di parkir,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)