SUMENEP, koranmadura.com – Seorang petani dan sopir ditangkap polisi setelah diketahui sedang mengkonsumsi sabu, Kamis, 4 Maret 2021.
Dua orang itu yakni Sahir (43), yang berprofesi sebagai sopir diketahui melakukan pesta sabu bersama seorang petani Moh. Zaini (41), di dalam rumah Sahir, di Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih, Sumenep, sekitar pukul 17.30 Wib.
“Mereka ditangkap oleh petugas Polsek Batuputih,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat, 5 Maret 2021.
Penangkapan itu, kata Widi, berdasarkan informasi masyarakat. Atas informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan dua orang asal Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih, Sumenep itu.
“Saat ditangkap masing-masing telah menghisap satu kali secara bergantian atau bergiliran,” ungkap dia.
Sementara barang bukti yang diamankan dari Sahir berupa delapan paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 5,2 gram, satu Buah Timbangan Elektrik yang dibuat untuk menimbang sabu, tiga buah korek Api gas merk hugo, warna hitam dan biru, digunakan untuk menghidupi kompor.
Selain itu, polisi juga menyita tiga buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, satu buah pipet terbuat dari kaca warna putih sebagai sambungan ke bong atau menghisap, dua unit HP merk Vivo warna hitam kombinasi merah dan Merk Samsung lipat warna putih, satu Buah botol warna putih yg ada sumbunya yg digunakan sebagai kompor/pembakar pipet, satu buah Slop/bendel pelastik warna putih yang digunakan untuk bungkus sabu.
“Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 292 ribu hasil dari penjualan sabu,” jelas Widi.
Sementara dari tangan Moh Zaini, polisi mengamankan satu unit HP merk OPPO warna hitam type A5s yang dibungkus sarung HP warna hitam yang di dalamnya berisi dua paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,72 gram.
Selain itu, bukti yang diamankan dari tangan Moh Zaini yakni seperangkat alat hisap terdiri dari; sebuah bong dari botol kaca merk You-C1000 yang pada tutupnya warna merah terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca, satu buah korek Api gas merk hugo, warna hijau, digunakan untuk menghidupi kompor, satu buah botol warna putih yang ada sumbunya digunakan sebagai kompor/pembakar pipet.
Hasil interogasi, Sahir mengakui delapan poket yang berisi sabu merupakan miliknya yang bakal dijual kepada orang lain, termasuk kepada Zaini. Sementara Zaini mengakui jika telah membeli dua poket berisi sabu kepada Sahir.
Saat ini, kata Widi, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Mapolsek Batuputih.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, Sahir dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sementara Moh. Zaini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)