SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, Sabtu, 27 Maret 2021.
Kali ini korps baju cokelat itu berhasil menangkap pria berambut gondrong berinisial JS (37) asal Dusun Darusa Timur, Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pria yang berstatus sebagai petani itu ditangkap saat berada di pinggir jalan, Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep. “Dia ditangkap sekitar pukul 14.00 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Sumenep Kota,” katanya.
Menurut Widi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan sepanjang jalan raya Desa Torbang sering dijadikan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi adanya warga yang hendak melakukan transaksi sabu.
Saat itu orang tersebut diketahui sedang mengendarai sepeda motor pretelan merk Garuda. Sehingga polisi langsung mendekati dan menghentikan pria yanh diketahui berinisial JS tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 Gram.
“Barang tersebut disimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakannya,” ungkap Widi.
Istilah sepeda motor pretelan merupakan sepeda motor yang mengalami perubahan dan sudah tidak sesuai dengan standar dealer atau pabrikan.
Lebih lanjut Widi mengatakan setelah barang bukti narkoba ditunjukkan, JS mengakui barang terlarang merupakan miliknya. Sehingga barang bukti dan pemiliknya dibawa ke Polsek Sumenep Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya JS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,37 gram yang disimpan didalam bungkus rokok merk sampoerna Mild, dan satu unit sepeda motor merk garuda warna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)