SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menetapkan hari H atau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/135/KEP./435.013/221 tentang Hari “H” Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumenep tertanggal 25 Maret 2021.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH itu, menerangkan hari “H” pelaksanaan Pilkades serentak digelar pada hari Kamis, 8 Juli 2021. Dengan jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini sebanyak 86 desa yang tersebar di 20 kecamatan.
20 kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Kota Sumenep terdapat tiga desa, Kecamatan Batuan satu desa, Kecamatan Giligenting empat desa, Kecamatan Guluk-guluk empat desa, Kecamatan Ambunten satu desa, dan Kecamatan Dasuk dua desa.
Sementara di Kecamatan Ganding tujuh desa, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi satu desa, Kecamatan Manding tiga desa, Kecamatan Gapura lima desa, Kecamatan Dungkek tiga desa, Kecamatan/Pulau Sapeken satu desa, Kecamatan Bluto lima desa, Kecamatan Rubaru satu desa, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean empat desa, Kecamatan/Pulau Raas lima desa, Kecamatan Kalianget dua desa dan Kecamatan Saronggi enam desa.
Sedangkan di Kecamatan Pasongsongan terdapat tiga desa yang bakal menggelar pilkades tahun ini, untuk Kecamatan Lenteng terdapat delapan desa, Kecamatan/Pulau Masalembu satu desa, Kecamatan Batuputih enam desa, Kecamatan Talango, Pulau Poteran dua desa, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean tiga desa dan Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi satu desa. (JUNAIDI/ROS/VEM)