SUMENEP, koranmadura.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 86 desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, direncanakan berlangsung pada bulan Juli mendatang.
”Kami agendakan pada bulan Juli, atau mundur satu bulan dari jadwal yang ditentukan sebelumnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli.
Meski begitu, mantan Kepala Dinas Sosial Sumenep ini belum memastikan hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilkades serentak tahun ini.
“Itu masih perlu dirapatkan melalui Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” katanya.
Sementara mengenai tahapannya, mulai pembentukan panitia, pencalonan, penetapan, dan pelantikan, konsepnya sudah dipersiapkam. Tinggal ditandatangani oleh Bupati Sumenep.
”Setelah ditandatangani Bapak Bupati, nanti juga akan dipastikan mengenai hari H pemungutan dan penghitungan suaranya,” tambah dia.
Mengingat saat ini masih di tengah pandami Covid-19, maka dalam prosesnya akan disesuaikan dengan protokol kesehatan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2021 sebagai perubahan Perbup 54 tahun 2019 tentang Juknis Pilkades.
Misalnya, selain harus dilengkapi dengan sarana kesehatan, proses pemungutan dan penghitungan suara juga tidak akan dipusatkan di satu lokasi.
“Nanti akan disebar di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap dusun dengan jumlah maksimal pemilih 500 orang. Ini supaya menghindari kerumunan,” paparnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)