PAMEKASAN, koranmadura.com-Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tamberu, wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap pelaku yang diduga telah memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku tersebut diketahui inisial MF (25), warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar. Ia ditangkap di dalam rumahnya, sekitar 18. 20 WIB, Rabu, 24 Maret 2021.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah Poespitosari mengatakan pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Tamberu karena kedapatan memiliki satu poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan alat hisap.
Kemudian, polsek membawa pelaku dan barang bukti satu plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan berat kotor +/- 0,30 gram, alat hisap sabu lengkap dengan pipet kacanya yang masih ada sisa atau bekas sabu, dan korek api gas serta kotak kecil bening.
“Sekarang sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Nining Dyah Poespitosari, Jum’at, 26 Maret 2021.
MF kini sebagai penyalahgunaan barang haram tersebut terancam pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Modus operandi, tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dan akan dikonsumsi sendiri,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)