PAMEKASAN, koranmadura.com-Proses pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di setiap Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih belum tuntas. Hal tersebut terbukti dari 21 puskesmas, ada satu masih belum diproses.
Satu tersebut diketahui, Puskesmas Larangan Badung. Hal ini dibenarkan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ahmad Marzuki melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr Syaifuddin.
Menurutnya, satu puskesmas yang masih belum di BLUD tersebut karena masih baru sehingga ketersediaan SDM belum terpenuhi. Namun pihaknya akan memproses pembentukan BLUD tahun ini.
“Satu itu sedang proses registrasi kepada kementrian kesehatan, sambil lalu berjalan, sedangkan yang 20 puskesmas sedang tahap awal dan perampingan untuk menuju ke BLUD,” kata Syaifuddin, Jum’at, 12 Maret 2021.
Syaifuddin menyebutkan tujuan dibentuk BLUD sesuai dengan amanat dari Permendagri no 79 tahun 2018 dimana setiap instansi yang melakukan BLUD akan diberikan lebih leluasa untuk mengatur keuangan sendiri.
“Jadi kalau puskesmas untuk melakukan pengadaan- pengadaan itu tidak harus melalui Dinas Kesehatan kerena itu akan memakan waktu, kemudian puskesmas bisa merenovasi karena dia kan diberikan kelelusaan inovasi layanan sesuai dengan unggulan masing- masing, ” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)