BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan mencatat, ada 148 kelompok nelayan di wilayahnya. Namun, dari sekian banyaknya, hanya 10 yang masuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan terdaftar Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Dinas Perikanan Bangkalan Muhammad Zaini mengaku, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada nelayan, agar segera mendaftarkan kelompoknya untuk mendapatkan pengakuan dari Kemenkum HAM.
Karena, lanjut Zaini, sapaan akrabnya Muhammad Zaini, KUB tersebut sangat dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan program dari pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan atau instansi pemerintahan yang lain.
“Sulit dapat bantuan, kalau kelompok nelayan tidak terdaftar dan dianggap ilegal,” tutur dia, Senin 15 Maret 2021.
Namun demikian, pihaknya akan lebih gencar lagi turun ke lapangan untuk mengintruksikan buat KUB. Agar cara ini membuahkan hasil, dirinya mengaku akan bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain.
“Kalau ada yang siap kami bisa membantu mengurusnya, ada DPMPTSP dan Satpol PP,” katanya.
Sedangkan salah seorang nelayan, Asal Sepuluh, Markawan menyampaikan, di daerahnya sudah memiliki kelompok masing-masing dalam beraktivitas mencari ikan di laut. Namun, jika sudah terdaftar di KUB atau tidak, dirinya mengaku belum tahu.
“Di Desa Tengket sekitar 300 orang yang berprofesi nelayan, tapi kalau terdaftar ke KUB atau belum, kami belum faham,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)