SUMENEP, koranmadura.com – Pelarian pria berinisial MS (32) warga Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur berakhir. Itu setelah ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sumenep atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Dia ditangkap saat berada di depan sebuah toko di Desa Sana Dejeh, Kecamatan Pasean, Pamekasan, pada Jumat, 12 Maret 2021 sekira pukul 23.30 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu, 13 Maret 2021.
Widi menjelaskan, MS sempat masuk dalam pencarian orang (DPO). Dia di duga kuat telah melakukan pencurian didalam rumah milik Erfan, Desa/Kecamata Saronggi, beberapa waktu lalu.
Hasil interogasi kata Widi, pemuda berambut pirang tersebut mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud. Saat melancarkan aksinya dia tidak sendirian, melainkan bersama satu temannya yang berinisial S dan sudah masuk jeruji beri lebih awal. “Temannya (MS) sudah vonis,” jelas Widi.
Usai penangkapan, MS dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (JUNAIDI/ROS/VEM)