SAMPANG, koranmadura.com – Rumah Makan (RM) Padang yang terletak di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Sampang, Madura, Jawa Timur, mendadak dilakukan penutupan sementara oleh Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) bersama Satpol PP setempat.
Kabid Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di BP2KAD Sampang, Choirijah mengatakan, rumah makan Padang itu tidak disegel, melainkan hanya ditutup sementara lantaran dinilai tidak kooperatif dalam urusan pajak.
“Bukan ditutup, hanya dilakukan pemeriksaan pajak di tempat sehingga wilayahnya harus steril. Nah karena tidak kooperatif tidak mengindahkan tiga kali pemanggilan sebelumnya, jadi dilakukan penutupan sementara,” katanya, Rabu, 10 Maret 2021.
Selain tidak kooperatif, Choirijah menyatakan, rumah makan tersebut yaitu karena tidak memasang alat pemantau pajak atau alat pencatat transaksi elektronik dan Portable Data Terminal (PDT) atau biasa disebut Tapping Box.
“Rumah makan itu bayar (pajak), cuma karena tidak memakai alat PDT yang kita pasang,” jelasnya.
Sementara Kasi Pengamanan Penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Suharto mengatakan, penutupan sementara RM Padang tersebut karena pemilik tidak kooperatif.
“Pemilik RM sudah dipanggil tiga kali terkait pemasangan pajak elektronik, namun dia tidak kooperatif. Makanya oleh pihak BP2KAD dan didampingi Satpol PP menutup sementara RM padang tersebut,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)