SUMENEP, koranmadura.com – Tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan 8 Kg bahan peledak siap edar. Barang tersebut diamankan dari dua warga yang ditangkap saat hendak transaksi, Senin, 22 Maret 2021.
Dua orang tersebut diantaranya berinisial MH (28) dan SW (28) warga Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep.
“Dia ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib oleh Anggota Unit Resmob Polres Sumenep,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep,
Menurut Widi MH telah lama menjadi incaran pihak Kepolisian, bahkan dia masuk target operasi (TO). Setelah dilakukan penyelidikan Polisi mengetahui keberadaan MH dan hendak melakukan transaksi handak di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk.
Kemudian petugas kepolisian langsung bergerak cepat hingga melakukan penangkapan. “Anggota Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap MH dan SH saat hendak melakukan transaksi,” jelas Widi.
Hasil penggeledahan di rumah MH kata Widi, polisi menemukan barang bukti 8 kg setengah obat bahan peledak, 5 biji jenis sreng berukuran jumbo/besar, 21 biji jenis sreng berukuran sedang, 100 biji jenis sreng berukuran kecil, seperangkat alat alat pembuat mercon, satu ikat sapu lidi untuk bahan dan empat lembar kertas semen sebagai bahan peledak.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Widi.
Saat ini dua pemuda yang berstatus sebagai petani itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951. (JUNAIDI/ROS/VEM)