BANGKALAN, koranmadura.com – Sempat berstatus tahanan kota, kini terdakwa pelecehan seksual atas inisial MS (44) asal Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditetapkan untuk mendekam dibalik jeruji.
Sebelumnya, terdakwa yang menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) itu sempat berbas berkeliaran. Diketahui, MS yang diduga melecehkan inisial NA (24) asal Desa Glintong, Kecamatan Klampis itu menjalani penangguhan penahanan dengan jaminan.
Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Choirul Arifin menyampaikan, penahanan tersebut atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, dengan nomor: 6/Pid.B/2020/PN Bkl. Terdakwa saat ini ada di tahanan Polres Bangkalan.
“Kalau pastinya saya tidak ingat, tapi penahanan itu satu minggu yang lalu. Kami menerima surat penetapan penahanan minggu lalu” katanya, Rabu 31 Maret 2022.
Jika terdakwa diputus bersalah, maka pria yang juga menjabat ketua MKKS swasta dan anggota BPD itu akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Bangkalan. Dijadwalkan, minggu depan akan menjalani persidangan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jika tidak berubah hari Rabu, (7 Maret 2022). Kami optimis dan kami akan membuktikan dalam persidangan jika terdakwa bersalah,” katanya.
Berbeda apa yang disampaikan oleh Humas PN Bangkalan, Muhamad Baginda Rajoko Harahap. Menurutnya, majelis hakim sudah mengeluarkan surat penetapan penahanan terdakwa MS bernomor nomor: 6/Pid.B/2020/PN Bkl itu sejak bulan Januari 2021 yang lalu.
“Hakim sudah perintahkan ditahan, tapi jaksa yang tidak mau melaksanakan perintah hakim, seharusnya sudah ditahan dari Januari,” katanya.
Baginda, sapaan akrabnya Muhamad Baginda Rajoko Harahap mengklaim, proses persidangan perkara pelecehan seksual oleh terdakwa MS itu berjalan dengan lancar. Yakni sesuai dengan prosedur dan hukum acara yang sudah ditetapkan.
“Yang jelas majelis hakim sangat serius menangani kasus ini,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)