BANGKALAN, koranmdura.com – Tiga pengisap sabu dipergoki petugas kepolisian sektor (Polsek) Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Mereka ketahuan sedangan mengkonsumsi barang haram di sebuah rumah, Desa Sadah, kecamatan setempat.
Diketahui, dari tiga pengisap itu, satu orang atas nama Rofik, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah sudah tertangkap. Sedangkan dua yang lain, atas inisial H dan N berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Galis, Polres Bangkalan, AKP Tomy Prambana menyampaikan, pengintaian dilakukan sejak ada laporan dari warga sekitar, terkiat sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Sehingga petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap informasi masyarakat,” katanya.
Dengan melibatkan enam petugas Polsek Galis, tiga pengisap sabu di sebuah rumah digrebek. Satu diantaranya berhasil diamankan. Berdasarkan hasil tes urine, Rofik yang ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan positif methamphetamine.
“Sedangkan dua pengisap sabu dalam satu rumah itu kami terus kejar,” ucap dia.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu berat 0,48 gram. Akibatnya, tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MAHMUD/ROS/VEM)