SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan narkoba.
Menariknya salah satu dari empat pelaku kejahatan itu masih berstatus mahasiswa. Empat orang itu diantaranya berinisial S (21), FJA (16), AAS (24), tiga pelaku merupakan warga Desa Duko, Kacamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Sementara satu pelaku berinisial FA (33) merupakan warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep. Status ketiga pelaku merupakan wiraswasta dan AAS saat ini masih berstatus sebagai mahasiwa.
“Mereka ditangkap oleh Anggota Polsek Kangean, pada Selasa, 16 Maret 2021, sekira pukul 01.30 Wib atas kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep,
Widi mengatakan, mereka ditangkap saat dilokasi berbeda dua orang diantaranya menyerahkan diri.
S ditangkap saat di Dusun Nyamplong Ondong Desa Duko, FJA dan AAS ditangkap saat berada di rumahnya.
“FA menyerahkan diri ke Polsek Kangean,” jelas Widi.
Widi menerangkan, penangkapan itu berawal dari laporan jika di rumah Suhartini terjadi pencurian dan pemberatan yang diduga dilakukan oleh S. Setelah mendapatkan laporan lima anggota Polsek mendatangi lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian, polisi mengetahui keberadaan S dan melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa TV merk CooCaa 42 Inci warna hitam yanh nerupakan hasil pencurian.
Selain itu polisi juga menemukan satu buah Pipet Kaca yang terdapat sisa sabu dan buah) alat hisap di dalam jok sepeda motor yang digunakan S. Setelah ditunjukan S mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Polisi juga mengamankan satu obeng dengan pegangan kayu yang dibuat untuk mencongkel jendela rumah, satu buah Hp merk Vivo warna merah hitam hasil pencurian, dan satu Unit Sepeda Motor honda Scopy warna hitam merah tanpa nomor polosi yang digunakan sebagai alat transportasi mencuri dan pesta sabu.
“Setelah ditunjukkan mengakui adalah miliknya sendiri yang sabunya didapat dengan cara membeli kepada SA (inisial),” ungkap Widi.
Bahkan kata Widi hasil interogasi S mengaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pesta sabu bersama FJA dan FA.
S juga mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi bersama FJA, yakni di rumah Indayanti, dan Suhartini di Dusun Nyamplong Ondong, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, dan di rumah Birmayana yang terletak di Dusun Nyamplong Ondong, Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.
Selanjutnya sambung Widi polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kepada SA. Namun, polisi saat itu tidak menemukan barang bukti dan SA tidak mengakui jika telah menjual narkotika jenis sabu kepada S. Meski tidak mengakui, SA diamankan oleh Polsek Kangean.
Selanjutnya kata Widi anggota polsek Kangean melakukan pengembangan kerumah FJA. Di rumah FJA polisi juga tidak menemukan barang bukti, namun hasil interogasi dia mengakui telah melakukan pesta sabu dan pencurian dengan S.
“Sedangkan hasil pencuriannya berupa HP Oppo warna merah telah digadaikan kepada AAS,” jelas Widi.
Kemudian polisi mendatangi rumah AAS dan menemukan barang bukti hasil pencurian yang telah dikuasainya berupa satu buah HP merk Oppo warna merah dan setelah ditunjukkan mengakui telah terima gadai dari FJA.
“Setelah itu anggota polsek kangean melakukan pengembangan kerumah FA, namun orangnya tidak ada dan setelah beberapa jam kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kangean,” jelas Widi.
Saat ini merekan diamankan di kantor Polsek Kangean diproses penyelidikan dan penyidikan. (JUNAIDI/ROS/VEM)