BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah loyalis Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Maskur Budiyanto menyayangkan proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayahnya yang tak memperhatikan aturan yang ada.
Mereka menduga kuat, sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Gili anyar, Kecamatan Kamal, ditaruh di rumah Kepala Desa (Kades) sendiri.
Kuasa hukum Bacakades Maskur Budiyanto, R Arif Sulaiman menyampaikan, semestinya sekretariat P2KD tidak diletakkan di salah satu rumah warga, termasuk di rumah Kades sendiri. Karena hal itu, terindikasi ada campur tangan oknum tertentu dalam proses Pilkades.
“Kami tegaskan sekretariat P2KD ada di rumah Kades Gili Anyar, masih perumahan pribadi,” kata R Arif Sulaiman, saat mendatangi komisi A DPRD Bangkalan, Jumat 12 Maret 2021.
Pihaknya meminta kepasa pihak legislatif, agar menindaklanjuti persoalan tersebut. Karena, hal itu telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) nomor 89 tahun 2020 tentang Pilkades. Jika dibiarkan pastinya akan memberatkan kepada salah satu Bacakades.
“Sekretariat P2KD di Gili Anyar yang diletakkan di Kades ini harus segera ditertibkan,” ucap dia.
Sementara Wakil ketua Komisi A, DPRD Bangkalan, Hai menyampaikan, pihak Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat kabupaten sebenarnya sudah ada imbauan, perihal sekretariat P2KD diletakkan ditempat netral.
Oleh karena itu, komisi A akan melakukan pemanggilan terhadap panitia Pilkades Gili Anyar. Langkah itu, untuk mengklarifikasi tempat sekretariat P2KD. Jika benar atas dugaan tersebut, maka pihaknya akan meminta untuk segara dipindah.
“Kemungkinan hari Selasa (16 Maret 2021) akan kami panggil. Mudah-mudahan tidak ada halangan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)