BANGKALAN, koranmadura.com – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan, bahwa tidak semua Kepolisian Sektor (Polsek) melakukan penyidikan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.
Dari total 1.062 polsek di Indonesia yang masuk dalam putusan itu, di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ada tujuh Polsek yang yang tak bisa lagi melakukan penyidikan. Diantaranya, Polsek Tragah, Kwanyar, Modung, Geger, Sepuluh, Tanjung Bumi dan Kokop.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. Menurutnya, tujuh Polsek yang lolos seleksi pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari program prioritas Kapolri yang disampaikan pada Commander Wish.
“Polsek yang tak bisa lakukan penyidikan mungkin dipandang jarang ada permasalahan dan lebih mengedepankan restorative justice,” katanya, Kamis, 1 April 2021.
Dijelaskan oleh Sigit, sapaan akrabnya Sigit Nursiyo Dwiyugo, Polsek yang masuk dalam program prioritas Polri itu hanya bisa melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu, namun tidak melakukan penyidikan.
Walaupun demikian, Polsek tersebut tetap menerima laporan yang berbentuk aduan. Namun kata Sigit, lebih mengedepankan ketertiban dan keamanan. Kalau pun memang ada masyarakat yang tetap mengajukan proses hukum, maka akan didorong ke Polres.
“Nanti Polres yang akan memproses penyidikan. Jika hanya bantu, Polsek itu masih bisa,” katanya.
Pria berpangkat ajun komisaris polisi berharap, dengan pelaksanaan program prioritas Kapolri tersebut bisa berjalan dengan lancar. Selain itu, dapat penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pada pelayanan Polri.
“Kami tidak program ini sampai kapan yang jelas kami melaksanakan perintah Kapolri,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)