PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Hisab Rukyat (BHR) wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta pengurus musala tidak boleh mengumandangkan azan mendahului masjid. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga stabilitas jelang bulan suci ramadan.
“InsyaAllah lebih bagus kalau musala itu azannya mengakhiri atau setelah azan di masjid di tempat itu,” jelas Wakil ketua BHR Pamekasan, Hosen usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyamaan Kumandang Azan Magrib Ramadan 1442 H untuk Wilayah Kabupaten Pamekasan, di Ruang Wahana Bina Praja.
Menurutnya, pihaknya sudah mengagendakan untuk mengusulkan ke MUI agar ada fatwa mengenai kumandang azan tersebut.
“Nanti akan diusulkan kepada MUI untuk memberikan fatwa untuk musala atau langgar yang ada di wilayah Pamekasan agar azan dilakukan setelah masjid di masing-masing desa, atau kecamatan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan musyawarah mengenai jadwal yang menjadi acuan azan di Kabupaten Pamekasan, yaitu jadwal yang diterbitkan oleh bagian hisab dan rukyat Kabupaten Pamekasan tahun 1442 H ini.
“Diusahakan untuk mengacu pada hal itu karena koordinat yang digunakan merupakan titik tengah wilayah Kabupaten Pamekasan,” terangnya. (SUDUR/ROS/VEM)