BANGKALAN, koranmadura.com – Pasangan kekasih (sejoli) yang diduga belum memiliki ikatan sah diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sedang berduaan dalam kamar indekos di Jl. RE Martadinata, Kecamatan Kota.
Sejoli itu berinisial S (21), asal Desa Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan dan M (20), domisili Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto menyampaikan, mereka terciduk saat malam hari, pada tanggal 11 April 2021 kemarin. Keduanya kepergok keluar dari indekos. Sementara kondisi pakaian dalam keadaan lengkap dikenakan.
“Tapi mereka berdua keluar dari indekos, hanya berdua saja. Mereka bukan berstatus suami istri yang sah” katanya, Senin, 12 April 2021.
Sejoli itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP Bangkalan. Mereka diberi pembinaan agar hal itu tidak diulangi kembali. Pihaknya juga menghubungi keluarga mereka untuk melakukan penjemputan.
“Keputusan akan dinikahkan kami serahkan ke pihak orang tua, kami hanya melakukan pembinaan saja,” katanya.
Menurutnya, indekos yang digunakan sebagai tempat berduaan tersebut sistem sewa per jam. Sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menindak pemilik sewa kamar.
“Biasanya mereka sistem jam. Makanya, kami berkoordinasi dengan Dinas Perizinan sebagai pemberi izin,” ucap dia. (MAHMUD/ROS/VEM)