SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 68 kendaraan dinas roda dua di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, mengalami rusak berat.
Dinilai habis masa ekonomis, puluhan kendaraan dinas di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menumpuk dan belum dilakukan penghapusan aset.
Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sampang, Anton Dadang menyampaikan, kendaraan roda dua yang kini ditarik dari pemakainya kurang lebih sebanyak 68 unit kendaraan roda dua. Penarikan kendaraan roda dua dari pemiliknya lantaran sudah tidak layak pakai. Menurut Dadang, kendaraan yang sudah tidak layak pakai kemudian akan dilakukan penghapusan aset melalui BP2KAD.
“Yang bisa menghapus aset daerah yaitu hanya bagian aset di BP2KAD. Kalau kami hanya menarik, melaporkan ke BP2KAD. Dan saat ini ada sekitar 68 sepeda motor yang sudah rusak karena sudah melewati masa ekonomisnya. 27 unit ada di belakang kantor Disdik dan 41 ada di gudang kami yang berlokasi di Kelurahan Polagan,” ujarnya, Selasa, 6 April 2021.
Menurut Dadang sapaan akrab Anton Dadang menyampaikan, berkas-berkas puluhan kendaraan yang hendak dierahkan ke bagian aset diakuinya sudah disiapkan. Hanya saja, saat ini gudang milik aset masih penuh ditambah pula pihaknya saat ini masih mendahulukan untuk mengurus pajak kendaraan bermotor dinas di Disdik. Sehingga puluhan kendaraan di Disdik belum diserahkan.
“Yang urusan pajak kendaraan kami dahulukan, sebab jika telat nanti didenda,” paparnya.
Selain itu Dadang menjelaskan, selain karena rusak berat, kendaraan yang ditarik dari penggunanya karena surat-suratnya tidak utuh (hilang) dan tidak diurus kembali.
“Sehingga kami tarik. Sebab jika dibiarkan, maka pajaknya akan menumpuk ada satu kendaraan yang STNKnya hilang. Selebihnya memang karena faktor rusak berat sehingga tidak bisa dipakai lagi. Tahun dikeluarkannya kendaraan kebanyakan tahun 1998-2005,” jelasnya.
Sedangkan pegawai yang memakai kendaraan tersebut diantranya bagian Kepala Bidang (Kabid), Kasi, dan juga untuk daerah SD terpencil.
“Kalau kepala sekolah tidak berhak memakainya, kecuali memakai kendaraan yang sudah habis masa manfaatnya, tapi dengan catatan harus dipelihara dan dirawat serta dikembalikan ketika sudah pensiun atau pindah ke OPD lain,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)