SUMENEP, koranmadura.com – Mantan Kepala Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur Abdur Rahman terpaksa menempuh jalur hukum. Sebab, dirinya dituduh melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan data kepemilikan lahan oleh Asnawi yang tak lain merupakan warga Desa Kebunan.
Saat datang ke Mapolres Sumemep Abdur Rahman di dampingi oleh kuasa hukumnya Kamarullah, Kamis, 1 April 2021. Asmawi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu diterima oleh Iptu Abu Mahdura selaku KA SPKT Polres Sumenep dengan nomor TBL-B/81/IV/RES.1.24./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep.
“Ini langkah kami untuk menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara yang baik, karena sudah difitnah,” kata Kamarullah, kuasa hukum pelapor, Kamis, sore.
Penyebaran nama baik kliennya itu kata Kamarullah dilakulan oleh pihak terlapor melalui media sosial berupa Whatsapp, pemberitaan melalui media online dan juga melalui video.
Dalam berita yang ditayangkan di salah satu media online kata Kamarullah terdapat dua pemberitaan yang berbeda, pertama mengenai penyerobotan lahan dan yang kedua penggunaan data palsu untuk memiliki tanah yang berada di Jalan Lingkar Utara, Desa Kebunan tersebut.
“Selama hidupnya, klien kami tidak pernah melakukan penyerobotan lahan, apalagi sampai menggunakan data palsu,” jelas Kamar.
Sebab sambung Kamar, tanah yang dimaksud merupakan miliknya yang didapat secara turun temurun (tanah waris). Hal itu diperkuat dengan adanya liter C dan sertifikat tanah atas nama Abdur Rahmah serta berdasarkan peta bidang.
Dengan begitu Kamar berkesimpulan jika Asmawi yang selama ini telah berupaya melakukan penyerobotan lahan milik kliennya. Sebab, tanah kliennya yang diklaim milik terlapor itu tidak pernah dijual atau diberikan kepada siapapun.
“Ini yang aneh menurut saya, padahal sudah jelas lahan milik sebelah (terlapor) lokasinya di utara jalan, sementara milik klien kami berada di selatan jalan,” tegas dia.
Oleh sebab itu dirinya mengaku akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak lagi terkadi persoalan hukum dikemudian hari. “Kami harap kasus ini diproses secara profesional,” ungkap Kamar.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan adanya laporan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh mantan Kades Kebunan. Saat ini kasus tersebut masih didalami. “Masih dalam proses penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi.
Informasi lain menegaskan terlapor juga telah melaporkan pelapor ke Mapolres Sumenep atas dugaan pemalsuan data. Laporan tersebut disampaikan oleh Asnawi dan didampingi oleh kuasa hukumnya Ach. Subyadi.
“Ia juga kami laporkan kemarin atas dugaan pemalsuan data,” kata Supyadi, selaku kuasa hukum Asmawi.
Dia tidak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan oleh eks Kades Kebunan. Sebab, langkah tersebut merupakan hak prerogatif seseorang. “Tinggal dibuktikan nanti, yang terbukti yang mana, kalau pihak disana pencemaran nama baik karena merasa dicemarkan, dicemarkan oleh siapa dan terhadap hal apa silahkan buktikan, kami tidak mencegah itu haknya,” katanya.
Sebaliknya kata dia, pihaknya juga nanti akan membuktikan laporan yang disampaikan secara hukum. “Sebaliknya juga kami pun juga punya hak membuktikan laporan klien kami, semuanya dibuktikan secara hukum,” jelas dia.
Demikian juga kata Supyadi, jika merasa dicemarkan karena pemberitaan maka juga harus dibuktikan secara hukum. “Kalau karena banyaknya diberitakan ya kita uji secara hukum, apakah beritanya palsu atau tidak, atau menyerang kehormatannya,” jelas dia. (JUNAIDI/ROS/VEM)