PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat penetapan raperda tentang retribusi dan jasa usaha di ruang sidang dewan setempat, Senin, 26 April 2021.
Penetapan raperda merupakan perubahan ketiga atas peraturan nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi dan jasa usaha. Hadir dalam acara tersebut, ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman, dan tiga wakil pimpinan DPRD serta Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam juga sejumlah OPD lainnya.
Usai acara, Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan dengan ditetapkannya peraturan tersebut, menurutnya, dapat menimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain dikuat dengan perda ini, diharapkan dinas- dinas punya kiat- kiat khusus atau tekhnik khusus untuk menimalisir kebocoran,” jelas Fathor Rohman.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, dengan di tetapkan raperda menjadi Perda tersebut diharapkannya, menjadi piranti yuridis yang menjadi acuan dalam melakukan pemungutan retribusi daerah.
“Ucapan terimakasih sedalam dalamnya kepada dewan yang terhormat atas peran sertanya, dan OPD terkait sehingga raperda bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan jadwal yang diagendakan,” paparnya. (*/ADV/SUDUR/ROS/VEM)