BANGKALAN, koranmadura.com – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Diketahui, ada tiga lembaga usaha di bawang naungan pemerintah daerah, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Anggota legislatif yang mengajukan hak angket sementara ini sebanyak 8 orang dari fraksi yang berbeda, yaitu Amanah Golongan Karya (AGK), Keadilan Sejahtera dan Keadilan Hati Nurani (KHN).
Salah seorang anggota DPRD dari Fraksi KHN, Mahmudi menyampaikan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di BUMD itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang sempat melakukan aksi. Sehingga dirinya bersama anggota yang lain menindaklanjutinya.
“Pandangan umum dari fraksi kami juga mencium aroma korupsi. Ditambah desakan dari masyarakat untuk menggunakan hak angket,” kata dia.
Menurut Mahmudi, hak angket yang didukung oleh 8 anggota dari beberapa fraksi itu sudah cukup untuk diajukan dan membentuk panitia khusus (Pansus). Namun, dirinya mengupayakan untuk menambah dukungan atas hak angket yang bergulir tersebut.
“Ada 8 anggota sudah tandatangan. Tapi kami cari dukungan agar lebih kuat,” ucap dia.
Sementara Bupati Bangkalan, R. Abdul Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap isu tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi dan penyelewengan wewenang perlu di klarifikasi.
“Jika perlu dilakukan perombakan direksi di tubuh BUMD,” kata Ra Latif sapaan akrabnya. (MAHMUD/ROS/VEM)