SAMPANG, koranmadura.com – Kabar rencana penundaan pelaksanaan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 menjadi 2025 mendatang untuk 111 desa, di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus bergulir.
Bahkan untuk memastikan isu tersebut, Kamis pagi, 1 April 2021, pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jawa Jatim) Koorda Sampang mengklarifikasi langsung ke kantor Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten setempat.
Ketua pegiat Jaka Jatim Koorda Sampang, Busiri menyampaiakan, kedatangan ke kantor DPMD Sampang untuk mengklarifikasi langsung adanya kabar penundaan pelaksanaan pilkades. Pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Sampang melalui DPMD sebagai leading sektornya untuk memberikan sikap dan jawaban tegas terhadap kabar rencana penundaan pilkades 2021 saat ini yang kemudian akan digelar pada 2025 mendatang.
“Kalaupun Pilkades ini akan digelar pada 2025 mendatang, maka Pemkab harus menjelaskan dengan alasan yang rasional baik dari sisi anggaran maupun alasan lain,” jelas Busiri usai beraudiensi ke kantor DMPD Kabupaten setempat.
Bahkan Busiri menegaskan, apabila penundaan pilkades serentak untuk 111 desa hanya karena pandemi Covid-19, maka alasan tersebut kurang rasional. Sebab menurutnya, di wilayah Kabupaten lainnya masih bisa menggelarnya.
“Padahal di Permendagri No 72 Tahun 2020 sudah diatur sudah sangat jelas, bahwa aturan Permendagri itu bukan hanya diberlakukan di Sampang melainkan di seluruh Kabupaten di Indonesia. Makanya DPMD harus memberikan pernyataan tegas apakah Pilkades 2021 ditunda atau tidak,” tegasnya.
Sementara Plt Kepala DPMD Kabupaten Sampang, Cholilurahman menyampaikan, untuk pelaksanaan pilkades 2021 masih dalam proses pengkajian terhadap Peraturan Bupati (Perbup) termasuk diantaranya pengkajian prokes dan sisi anggarannya di masa Pandemi Covid-19 ini.
“Tapi yang jelas, ada saatnya nanti jika Perbup selesai pengkajiannya, maka kami akan sampaikan dan disosialisasikan. Tidak mungkin dokumen Perbup yang sudah jadi itu tertutup. Pasti kami sampaikan ke Masyarakat,” janjinya.
Bahkan pihaknya mengaku akan mengkosultasikan kembali ke Biro Hukum Pemprov Jatim agar dibahas kembali. Selian itu pihaknya menyatakan, dalam dokumen Perbup tersebut banyak pertimbangan yang harus dimasukan seperti adanya protokol kesehatan (Prokes). Sehingga panitia harus menyiapkan segala macam kebutuhannya.
“Dalam Permendagri No 72 juga menyebutkan secara detil mekanisme secara detil terkait soal prokes misal tiap orang harus membawa alat tulis sendiri. Dan sampai sekarang Perbup itu masih belum ada keputusan,” paparnya.
Soal sisi keamanan, Cholilurahman menggambarkan bahwa situasi pemilihan di daerah luar Sampang, pengamanannya hanya cukup menerjunkan Organisasi Pertahanan Sipil (hansip).
“Kalau di sini, malah harus menerjunkan satu pleton keaman brimob. Bayangkan satu TPS di satu desa maksimal 500 pemilih. Kalau jumlah pemilihnya 8000 orang, maka harus disiapkan 16 TPS. Sementara panitianya maksimal berjumlah 21. Jadi bagaimana cara membagi panitianya per TPS. Dan faktor keamanan juga perlu diperhitungkan,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)