BANGKALAN, koranmadura.com – Korban pelecehan seksual atas inisial NA (24) asal Desa Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kecewa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sebab, jadwal sidang pembacaan tuntutan tak transparan.
Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Mudabir, pria yang getol mendampingi korban pelecehan seksual. Menurutnya, NA hendak menyaksikan sidang pembacaan tuntutan terdakwa MS (44) asal Desa Bragang, Kecamatan Klampis. Namun, Kejari tak transparan terkait jadwal sidang.
Padahal, kata Mudabir, sapaan akrabnya Ahmad Mudabir, NA ingin meminta izin kepada hakim untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan tersebut. Namun, sayangnya, jadwalnya seakan ditutup-tutupi dari korban pelecehan seksual oleh MS
“Awalnya persidangan dikabarkan ditunda. Ketika korban pulang, sidang berlanjut ada bacaan tuntutan untuk terdakwa,” kata dia, Sabtu 17 April 2021.
Oleh sebab itu, pria yang aktif di pengurus Advokasi Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Bangkalan (HMPB) ancam akan melaporkan ke Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) kepada Pengawas Jaksa (Jamwas), Komisi Yudisial, dan Bawas MA. Agar mengevaluasi kinerja dua lembaga itu.
“Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, maka perlu diberi sanksi kepada Kejari atau PN Bangkalan,” katanya.
Sedangkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Choirul Arifin membantah, jika pihaknya tak transparan terkait jadwal sidang pembacaan tuntutan. Menurutnya, sidang pelecehan seksual tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak terbuka untuk umum.
“Sidang pembacaan tuntutan pelecehan seksual sempat ditunda, tapi jadwalnya diumumkan lagi,” katanya.
Pihaknya berdalih, proses persidangan pelecehan seksual mulai dari awal hingga saat ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, berkaitan dengan hasil diserahkan kepada keputusan hakim.
“Kami sudah menjalankan tugas kami secara profesional dan sesuai peraturan,” ucap dia.
Ditanya pasal dan ancaman hukuman penjara terhadap terdakwa, Choirul Arifin mengaku tak bisa menyampaikan materi persidangan perkara untuk umum. Karena, sidang pelecehan seksual dilaksanakan secara tertutup.
“Jadi nanti tunggu sidang putusan, baru terbuka untuk umum. kami juga bisa memberikan penjelasan ke publik,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)