BANGKALAN, koranmadura.com – Maling emas berinisial RH (23), asal Kelurahan Pejagan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terciduk saat menjual hasil curiannya di toko perhiasan, Selasa, 27 April 2021.
Diketahui, korban pencurian inisial FZ, umur 3 tahun, asal Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan, korban yang masih balita itu sedang duduk di depan rumah. Lalu, tersangka menghampiri dan mengambil emas berupa kalung. Keluarga sempat kaget saat mengetahui barang berharganya sudah tak ada di leher anaknya.
“Untungnya di depan korban dipasang CCTV. Sehingga bisa mengenali pencuri kalung emas,” katanya.
Setelah mengetahui wajah tersangka, kelurga korban mengintainya di beberapa toko perhiasan di Pasar Pecinan. Tak lama kemudian, mereka melihat wajah pencuri emas. Lalu berkoordinasi dengan petugas kepolisian yang menjaga di daerah Pecinan.
“Pihak keluarga sudah memprediksi akan dijual ke Pecinan. Petugas langsung mengamankan pelaku,” katanya.
Beruntungnya kalung emas milik korban itu belum sempat terjual. Tersangka yang sedang mengenakan kemeja panjang warna dongker dan sarung warna ungu itu berhasil ditangkap lalu digiring ke Mapolres Bangkalan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Tersangka dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)