BANGKALAN, koranmdura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah memanggil dua kali terpidana Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin atas kasus kambing etawa. Namun sayangnya, mereka tak mengindahkan panggilan tersebut.
Mulyanto Dahlan, mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Syamsul Arifin, mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dipanggil untuk menindaklanjuti putusan kasasi yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca: Kasasi Kasus Kambing Etawa Ditolak, Dua Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
Kepala Kejari Kabupaten Bangkalan, Candra Saptaji menyampaikan, hingga saat ini kedua terpidana belum ada iktikad baik untuk memenuhi pemanggilan sebanyak dua kali itu. Padahal, hasil putusan kasasi dari MA sudah inkrah dan mengikat.
“Dua kali kami layangkan surat pemanggilan. Terakhir surat pemanggilan sekitar satu minggu yang lalu,” katanya.
Hasil putusan kasasi, kedua terpidana divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak bisa membayar tersebut, maka ada subsider 6 bulan. Putusan MA tersebut dikembalikan pada tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan.
Terdakwa juga membayar uang pengganti (PU) dengan besaran Rp3,7 miliar bagi Syamsul Arifin dan Rp 4,6 miliar bagi Mulyanto Dahlan. jika tidak mampu membayar maka masing-masing akan ditambah kurungan 3 tahun 3 bulan.
Dijelaskan oleh Candra, sapaan akrabnya Candra Saptaji, alasan tak memenuhi pemanggilan, karena kedua terpidana beralibi tidak menerima salinan putusan kasasi. Namun, pihaknya tak memperdulikan hal itu. Karena Kejari memiliki kewajiban untuk segera melakukan eksekusi putusan kasasi itu.
“Terpidana meminta penundaan eksekusi, tapi kami tetap segera eksekusi, karena memiliki hukum tetap,” ucap dia.
Menurut Candra, dari sisi yuridis alasan tak terima salinan putusan kasasi dari dua terpidana tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak memenuhi pemanggilan dari pihak Kejari Bangkalan. Karena, putusan kasasi sifatnya sudah inkrah.
“Kami tidak akan bermain-main dalam kasus ini. Tunggu tanggal mainnya saja,” katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya dua terpidana atas nama Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan dijatuhi 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Surabaya. Hal itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.
Namun setelah putusan vonis sudah turun Pengadilan Tipikor, kedua terdawa melakukan banding ke pengadilan tinggi, Surabaya. Hasil putusan banding, mereka dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan sudah menjalani hukuman tersebut.
Namun karena putusan kasasi dari MA ditolak dan dikembalikan kepada tuntutan JPU Bangkalan, maka kedua terpidana melanjutkan hasil vonis 6 tahun 6 bulan penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)