BANGKALAN, koranmadura.com – Pagu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA dan SMK Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum ditetapkan. Pasalnya, penentuan pagu ini masih menunggu laporan dari setiap Kepala Sekolah (Kepsek).
Kasi SMA dan Bidang PK-PLK, Cabdin Pendidikan Jatim, Wilayah Bangkalan, Moh. Fauzi menyampaikan, usulan pagu harus disesuaikan dengan jumlah siswa yang keluar dari sekolah. Karena diprediksi setiap tahun, daya tampung lebih banyak dari pada jumlah siswa yang mendaftar.
“Makanya acuannya akan melihat daya tampung dan penerimaan siswa tahun sebelumnya,” kata Fauzi, Selasa 20 April 2021.
Tujuan penyesuaian dengan jumlah siswa yang keluar, agar ada pemerataan di setiap lembaga SMA dan SMK di Kota Dzikir dan Shalawat. Sehingga, diusahakan penetapan pagu tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2020 kemaren.
“Jika tidak diberi pagu setiap sekolah pasti akan milih ke sekolah favorit, kasihan sekolah yang lain,” katanya.
Dijelaskan oleh Fauzi, ketentuan pagu PPDB tidak boleh melebihi 36 peserta didik dalam satu Rombongan Belajar (Rombel). Sedangkan jumlah Rombel dalam satuan pendidikan disesuaikan dengan kapasitas sarana prasarana sekolah.
“Semoga PPDB tahun 2021 berjalan lancar dan sesuai jadwal yang ditentukan,” katanya.
Perlu diketahui, jadwal PPDB di bagi lima tahap. Pertama jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi hasil lomba. Kedua, jalur prestasi nilai akademik sma, Ketiga, jalur zonasi SMK. Keempat, jalur zonasi SMA. Kelima, jalur prestasi nilai akademik SMK.
(MAHMUD/ROS/VEM)