BANGKALAN, koranmadura.com – Suroto bakal calon Kepala Desa (Kades) Patengteng, Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, Jawa Timur merasa diperlakukan tidak adil dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pasalnya, Suroto salah satu bakal Kades di antara 6 calon gugur di seleksi uji kompetensi. Namun mirisnya, dia tidak mendapatkan alasan yang jelas kenapa didiskualifikasi sebagai Cakades.
Baca: Tak Puas Hasil Uji Kompetensi, Puluhan Warga Desa Patenteng Mengadu ke TFPKD
Kuasa Hukum Suroto, Moh. Taufik menyampaikan, kliennya sudah memenuhi syarat dan kapasitas sebagai Cakades, namun dia tidak lolos tanpa alasan yang jelas. Namun, ada salah satu bakal calon Kades yang bermasalah dalam administrasi malah ditetapkan sebagai calon Kades.
“Ada salah satu calon yang tempat lahir antara akta lahir dan KTP berbeda, tapi diloloskan oleh panitia,” katanya.
Di akta kelahiran tertera calon tersebut di Kabupaten Kediri. Sedangkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga ijazah kelahiran di Kabupaten Bangkalan.
Kata Taufik, panitia Pilkades sudah mengetahui perbedaan berkas tersebut sebelum penetapan Cakades. Namun, mirisnya panitia masih tetap saja melanjutkan dan membacakan calon tersebut lolos sebagai Cakades Patengteng.
“Jadi ini ada unsur kesengajaan, ini sudah melanggar hukum secara formil,” katanya.
Oleh sebab itu, Taufik mendesak Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat kabupaten untuk mengambil alih tahapan Pilkades di Patengteng. Jika tidak, dia bersama dengan relawan Suroto untuk melakukan aksi besar-besaran.
“Kami hari senin sampai seterusnya akan melakukan aksi sampai menemukan jawaban yang pasti,” katanya.
Sedangkan ketua TFPKD Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Hamid mengaku, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan tim fasilitasi yang lain. Karena dalam mengambil keputusan harus kolektif kolegial.
“Selema dua hari ini kami akan melakukan rapat. Hasil rapat kami sampaikan ke Bupati Bangkalan,” katanya.
Perlu diketahui, Pilkades di Patengteng ada 6 Balon Kades, yaitu Suroto, Maruki, Mat Kosim, Mohammad Maskur H, Laila Kur’ani, dan Matruji. Namun yang dinyatakan tidak lolos hasil uji kompetensi atas nama Suroto. (MAHMUD/ROS/VEM)