PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Abdullah menyangkan kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menunda pendaftaran pemilihan Wakil Bupati Pamekasan, pengganti alm Rajae.
Kebijakan tersebut dinilai Abdullah, bentuk ketidak seriusan DPRD Pamekasan melaksanakan pemilihan Wabup Pamekasan.
“Jadwal pendaftaran calon Wabup yang ditetapkan tanggal 31 Maret sampai 19 April 2021 ditunda. DPRD beralasan SK Kemendagri tentang pemberhentian alm Wabup Rajae belum terbit,” kata Abdullah, di sela-sela Rakerda PKS Pamekasan, Sabtu, 10 April 2021.
Menurutnya, SK Kemendagri tentang pemberhentian Wabup Pamekasan bisa diterbitkan secepat mungkin jika diurus oleh DPRD.
“DPRD tidak serius, tidak ada upaya untuk menindaklanjuti berkaitan dengan SK pemberhentian Wabup, sebenarnya jika diurus penerbitan SK sangat cepat,” ungkapnya.
Abdullah mengingatkan DPRD Pamekasan untuk tidak mengulur waktu pemilihan Wabup, karena jabatan Wabup bisa terancam kosong jika dibiarkan hingga masa jabatan tersisa 18 bulan.
Oleh karenya, Abdullah mendesak DPRD dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti SK pemberhentian Wabup ke Kemendagri.
“SK itu tolong segera diurus, jangan sampai terjadi penundaan berulang, apalagi sampai masa jabatan tersisa 18 bulan, bisa jadi pengisian Wabup tidak terlaksana,”terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)