BANGKALAN, koranmdura.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 ini minim koordinasi. Akibatnya, banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Bahkan usulan komisi A, terkait sosialisasi secara masif Perbub 89 tahun 2020 dan penundaan pungutan suara Pilkades setelah bulan ramadan disebut tak diindahkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), selaku ketua Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD).
Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Hamid menyampaikan, sosialisasi Perbub 89 tahun 2020, tentang teknis pelaksanaan Pilkades serentak sudah disosialisasikan sejak awal. Yakni, mulai dari tingkat kecamatan hingga ke setiap desa.
“Namanya juga kontestasi, jika ada lawannya pasti dicari celah untuk memenangkan dukungannya ” kata dia, Jumat 16 April 2021.
Pria yang juga menjabat Ketua TFPKD itu membantah, jika dituding tak ada koordinasi dengan pihak komisi A DPRD Bangkalan. Pihaknya berdalih sudah melakukan hearing sebanyak dua kali dengan legislatif. Dalam pertemuannya, membicarakan Pilkades serentak tahun 2021 ini.
Selain itu, terkait usulan penundaan jadwal pungutan suara Pilkades, dia mengaku sudah disampaikan ke Bupati Bangkalan. Hasil koordinasi dengan Camat di Kota Salak, ternyata dimajukan dari tanggal 5 ke 2 Mei 2021. Sebab berbenturan dengan kegiatan Polri.
“Itu sudah permintaan dari 18 Kecamatan, karena yang tahu kondisi di lapangan pihak Camat,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)