BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan relawan Suroto, Bakal Calon Kepala Desa (Bacalon Kades) Patengteng, Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang saat ini gugur sebagai Cakades, melakukan audiensi ke Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD), Kamis, 15 April 2021.
Kedatangan mereka ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, karena merasa tidak puas dengan hasil verifikasi berkas dan uji kompetensi Bacakades yang dilakukan beberapa hari yang lalu, di kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Kuasa Hukum Suroto, Moh. Taufik menyampaikan, kliennya merasa dirugikan dalam proses uji kompetensi oleh tim akademis. Karena secara berkas dan kapasitas, yang bersangkutan sudah memenuhi syarat. Bahkan berdasarkan investigasi calon selain incumbent, pengalaman dan pendidikan tidak jauh beda.
Masa sanggah yang sebenarnya harus disampaikan dan disosialisasikan kepada Bacalon Kades, namun di Desa Patengteng ini tidak dilakukan. Kata Taufiq, kliennya sebetulnya menunggu masa sanggah yang disediakan oleh panitia Pilkades.
“Klien kami ada di nomor 4, saat uji kompetensi malah ada di nomor 6. Seakan ada yang ditutup-tutupi, tidak disampaikan kalau ada masa sanggah,” katanya.
Disampaikan oleh Taufiq, kliennya atas nama Suroto merasa dizalimi. Karena, ada salah satu calon yang penerbitan dan tempat lahir tidak sinkron antara KTP dan akta kelahiran, namun panitia Pilkades Patengteng tetap meloloskan sebagai Cakades.
“Jika ini ada unsur kesengajaan, maka ini sudah jadi pelanggaran formil oleh panitia. Ini perlu diperhatikan oleh TFPKD,” katanya.
Sementara ketua P2KD Desa Patengteng, Kecamatan Modung, Ali Mas’ud mengakui terkiat perbedaan tempat lahir salah satu calon. Namun, pihaknya meloloskan sesuai dengan hasil musyawarah dengan panitia Pilkades yang lain.
“Jika tanggal lahir sama semua. Tapi yang beda tempat penerbitan dan tempat lahir,” katanya.
Selain itu Ali Mas’ud membantah, jika pihaknya tidak melakukan sosialisasi terkait masa sanggah terhadap semua Balon Kades. Sebelum ditetapkan Cakades, P2KD sudah memberikan waktu selama 3 hari untuk mengajukan keberatan.
“Karena selama 3 hari tak ada yang mengajukan keberatan dari Balon Cakades, jadi sesuai jadwal kami tetapkan Cakades,” katanya.
Sementara Ketua TFPKD Ahmad Ahadiyan Hamid menyampaikan, hasil uji kompetensi untuk Balon Kades tersebut sudah menjadi kewenagan dari pada tim akademisi yang menguji. Pihaknya mengaku, hanya memfasilitasi kesuksesan acara tersebut.
“Kami hanya menerima hasil uji kompetensi dari tim penguji saja,” katanya.
Namun demikian untuk mencari solusi di Pilkades Patengteng, pria yang juga menjabat kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melakukan rapat koordinasi dengan anggota TFPKD yang lain. Hasil rekomendasi tersebut disampaikan kepada Bupati Bangkalan.
“Karena TFPKD ini sifatnya kolektif kolegial, jadi harus membuat keputusan bersama,” katanya.
Perlu diketahui, Pilkades di Patengteng ada 6 Balon Kades, yaitu Suroto, Maruki, Mat Kosim, Mohammad Maskur H, Laila Kur’ani, dan Matruji. Namun yang dinyatakan tidak lolos hasil uji kompetensi atas nama Suroto. Karena tak puas, relawan Suroto mengadu ke TFPKD. (MAHMUD/ROS/VEM)