BANGKALAN, koranmadura.com – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum cair. Mereka belum menerima gaji pokok sejak dikeluarkan Surat Keputusan (SK), yaitu bulan Februari hingga April 2021.
Tercatat sebanyak 640 pegawai perjanjian kerja, yaitu tersebar di Dinas Pertanian sebanyak 34 orang, Dinas Pendidikan 491 orang, RSUD Bangkalan 41 orang dan di Dinas Kesehatan 74 orang. Ratusan abdi negara itu menunggu kepastian, kapan gaji akan diterima.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan, Abdul Aziz menyampaikan, penyebab telatnya pencairan gaji PPPK itu dikarenakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang masih eror. Karena butuh penggeseran anggaran.
“Ditambah penentuan gaji secara teknis terlambat. Jadi telat 3 bulan,” katanya, Rabu 28 April 2021.
Disampaikan Aziz, sapaan akrabnya Abdul Aziz, di Pulau Madura, hanya di Kabupaten Sumenep yang bisa mencairkan gaji PPPK. Sementara, Sampang, Pamekasan dan Bangkalan masih meleset dari harapan.
“Karena di Sumenep ada back up aplikasi, karena SIPD juga eror,” jelas dia.
Besaran gaji, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail. Namun jumlah nominal, disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan skenario secara manual untuk pencairan gaji PPPK.
“Tapi kami menunggu laporan dulu. Tapi kami usahakan untuk bulan Mei bisa cair,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)