SUMENEP, koranmadura.com – Sebuah warung di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamaran Kota Sumenep menjual minuman keras (miras) meski pada bulan Ramadan.
Hal itu diketahui setelah tim Jokotole Polres Sumenep melakukan aksi penggerebekan pada Rabu, 21 April 2021 malam.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, toko tersebut ditempati oleh warga yang bernama H. Zaini (57) seorang pedagang asal Kecamatan Bluto Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Ach. Robial dan Tim Jokotole Polres Sumenep. Toko tersebut diketahui telah melakukan aksi perdagangan miras secara ilegal.
“Telah tertangkap tangan telah melakukan pedagangan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah setempat,” kata Widi.
Sementara barang bukti yang disita dari penggerebekan itu berupa enam botol Topi miring, 21 dua puluh satu Botol Anggur merah cap orang tua, enam botol Beer Singaraja, 12 botol Beer merk Prost, tiga Botol merk New Port, dua botol Ice land merk Vodka, satu botol merk Cheong Chun dan 11 botol Anggur merah merk Mcdonald.
“Selanjutnya H. ZAINI bersama BB diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Widi. (JUNAIDI/ROS/VEM)